Welcome My Blog

Minggu, 12 Mei 2013

CYBERCRIME

Cybercrime atau kejahatn diinternet adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer khususnya internet yang melanggar hukum.

Karakteristik cybercrime

  1. Ruang lingkup kejahatan yang bersifat global
  2. Sifat kejahatan yang bersifat non-violence
  3. Pelaku kejahatan yang bersifat lebih universal
  4. Modus kejahatan, modus kejahatan ini bersifat operandi
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan 
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan menjadi 3 :
  1. Cyberpirancy : Penggunaan teknologi computer untuk menceak ulang software atau informasi lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis - jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  1. Anauthorized Access to computer system and service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komuer secara idak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents adalah kejahatn dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Penyebaran virus secara sengaja, penyebaran virus umumnya dlakukan dengan menggunakan e-mail.
  4. Data Forgery adalah kejahatan dengan memasukkan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptle dokumen melalui internet.
  5. Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringa internet untuk melakukan kaegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer ( Computer Network System ) pihak sasaran.
  6. Cyber Sabotage and Extortation, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusahaan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringa komputer yang terhubung dengan internet.
  7. Offense Againt Intellectual Property (Copyright), kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  8. Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merpakan hal yang sangat pribadi da rahasia.
  9. Cracking adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mandapatkan akses.
  10. Carding adalah kejahatan m\denga mengunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
     

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates